Senin, 09 Februari 2026

 SERTIPIKASI TANAH PURA DAN PELABA PURA

BAGI UMAT HINDU BALI


Ada beberapa pertanyaan mengenai bagaimana caranya mendaftarkan bidang tanah milik Pura rumah ibadah umat Hindu Bali. Hak apa yang dapat diberikan dan bagaimana prosedur dan persyaratannya. Akibat dari ketidaktahuan dari pertanyaan ini, pada beberapa kasus ditempuh jalan pintas dengan meminjam nama salah satu pengurus Pura. Tentu hal ini kurang elok dalam memberikan jaminan kepastian hukum.

Kita mulai dari konsep dasar. 

Pasal 21 UUPA menjelaskan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. Khusus untuk badan-badan keagamaan, Pasal 49 UUPA menyatakan hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.

Penunjukan badan hukum yang dapat diberikan hak milik atas tanah ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dikatakan bahwa Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, dapat diberikan hak milik atas tanah setelah mendengar Menteri Agama yang tanahnya dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.

Bagaimana dengan tanah milik Pura?
Penunjukan Pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah ditetapkan 26 tahun setelah lahirnya UUPA, yakni 24 September 1986 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini didasarkan pada Surat Menteri Agama RI tanggal 16 Juni 1986 No. MA/169/1986 yang menyetujui Pura dengan tanah-tanah pelemahannya yang merupakan satu-kesatuan fungsi dapat digolongkan sebagai Badan Hukum yang berhak mempunyai tanah dengan Hak Milik. Pemberian hak milik kepada Pura meliputi Utama Mandala, Madyana Mandala, dan Kanista Mandala. Dengan demikian, tanah pelaba Pura dapat diberikan Hak Milik atas Tanah. 

Bagaimana cara memperoleh Hak Milik atas Nama Pura?

Dokumen persyaratan permohonan Hak Milik yang berasal dari Tanah Negara, mengacu pada Pasal 54 Permen ATR/KBPN NOmor 18 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.

a. mengenai Pemohon: 

1.    identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;

2.    dalam hal Pemohon badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah:

a) akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan;

b) Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);

c) surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan/atau

d) izin perolehan tanah; 

b. mengenai tanahnya:

1. dasar penguasaan atau alas haknya berupa:

a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling surat bukti pelunasan tanah dan rumah dan/atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya; atau

b) dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu;

2. Peta Bidang Tanah;

c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;

d. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:

1.  tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;

2.    tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;

3.   penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;

4.    perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan Kementerian;

5.  tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;

6.    tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;

7.    tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;

8.  tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;

9.  bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan

10. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.


Selain dokumen persyaratan tersebut di atas, legal standing dari pemohon, dibuktikan dengan melampirkan susunan pengurus Pura serta dokumen paruuman pembentukan pengurus Pura, selanjutnya pengurus Pura ini akan memberikan kuasa kepada salah satu pihak mengajukan permohonan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.......!!!!!!!!

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar