Selasa, 20 Januari 2026

 

FAKTOR PENGHAMBAT DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Oleh: Dr. I Made Sumadra, S.Si.T.,M.M.

I. Pendahuluan

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mencanangkan bahwa Indonesia sedang menuju pada system publikasi pendaftaran tanah positif dan menjadi institusi berstandar dunia pada tahun 2024. Hal ini dituangkan dalam roadmap menuju visi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Paparan Sekjend pada rakernas, 21 Maret 2022).

Sistem publikasi positif pendaftaran tanah, ciri-cirinya adalah sebagai berikut.

1.       Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles).

2.       Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat mutlak, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat tidak dapat diganggu gugat dan memberikan kepercayaan yang mutlak pada buku tanah.

3.       Negara sebagai pendaftar menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar.

4.       Pihak ketiga yang memperoleh tanah dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang mutlak.

5.       Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat tanah mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain.

6.       Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah membutuhkan waktu yang lama, petugas pendaftaran tanah melaksanakan tugasnya dengan sangat teliti, dan biaya yang relatif tinggi.

 

Kekurangan dari sistem publikasi positif menurut Sudikno Mertokusumo adalah:

1.       Akibat dari pelaksana pendaftaran tanah bersifat aktif, waktu yang digunakan sangat lama.

2.       Pemilik hak atas tanah yang sebenarnya berhak akan kehilangan haknya.

3.       Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang administrasi, yaitu dengan diterbitkannya sertifikat tidak dapat diganggu gugat.

 Progres pendaftaran tanah di Indonesia saat ini, yang menggunakan system publikasi negative bertendensi positif, telah dicapai 80 juta bidang tanah terdaftar, sedang sisanya sekitar 40 juta bidang tanah belum terdaftar, dari total perkiraan 120 juta bidang tanah. Pada era Pemerintahan Jokowi, sejak awal, telah dilakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran tanah di Indonesia melalui kegiatan Pendaftaran Tanah SIstematik Lengkap (PTSL) dengan capaian 7 jt, 8 jt, 9 jt bidang.

Capaian yang sangat signifikan ini, pada sisi lain menampakan permasalahan-permasalahan yang mulai muncul ke permukaan yang memberikan indikasi masih adanya hambatan dalam mewujudkan system publikasi positif, antara lain:

 

1.     Masih adanya sertipikat yang harus dibatalkan karena cacad administrasi maupun pelaksanaan putusan pengadilan;

2.     Masih adanya sertipikat ganda;

3.     Masih adanya data fisik dan yuridis dalam sertipikat yang berbeda dengan kondisi fisik di lapangan

4.     Masih adanya KW 456 yang sulit diposisikan;

5.     Masih adanya sertipikat yang tidak diketahui posisinya;

6.     Masih adanya data anomali di Kantor Pertanahan.

 

Kondisi tersebut di atas, menunjukan ciri system publikasi pendaftaran tanah positif belum dipenuhi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tentunya sangat menyadari hal ini dengan melakukan upaya-upaya validitasi data pertanahan, yakni validasi persil, buku tanah, dan surat ukur. Namun demikian Negara belum mampu menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang disajikan dalam sertipikat tanah.

 

Beranjak dari kondisi tersebut di atas, tulisan singkat ini menguraikan beberapa factor penghambat dalam mewujudkan system publikasi positif pendaftaran tanah di Indonesia.

 

II. Faktor Penghambat

 

Gambaran mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia saat ini, dalam kaitanya dengan system publikasi pendaftaran tanah dapat diuraikan pada gambar sebagai berikut.


Gambar di atas, menunjukkan bahwa Negara belum mampu memberikan jaminan kebenaran data fisik dan data yuridis yang disajikan dalam sertipikat, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan system publikasi positif pendaftaran tanah. Beberapa factor penghambat itu, dapat diuraikan sebagai berikut.

 1. Kondisi produk lama

Beberapa kasus ditemukan adanya, sertipikat tidak diketahui posisinya atau istilah lain surat/ sertipikat mencari tanah; sertipikat tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan; sertipikat tanpa gambar; sertipikat ganda, serta data anomali lainnya. Pada kondisi ini, diperlukan kebijakan khusus dalam penanganan produk lama yang kondisinya tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Produk lama ini sangat menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah karena senantiasa menjadi batu sandungan bagi aparat pelaksana dalam menerbitkan produk baru. Kekhawatiran akan adanya sertipikat ganda dan juga permasalahan lain menimbulkan keraguan dalam pengambilan keputusan sehinggal pelaksanaan pendaftaran tanah menjadi lama.

 

2. Pelaksanaan mengejar kuantitas

Pada uraian di atas, telah disampaikan bahwa kelemahan dari system publikasi positif adalah pelaksana pendaftaran tanah bersifat aktif, waktu yang digunakan sangat lama. Sedangkan pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia senantiasa dengan target-target yang cukup besar bila dibandingkan dengan sumber daya yang tersedia. Akibatnya adalah kualitas produk yang dihasilkan sering dipermasalahkan. Terlebih lagi ketika berhadapan dengan sikap yang kurang jujur dari masyarakat pemohon. Beberapa produk sertipikat yang dihasilkan terdapat kesalahan obyek, subyek, ataupun hubungan hukumnya.

 

3. Pendaftaran tanah tanpa memperhatikan pemanfaatan tanah

Kondisi ini terjadi karena dalam kegiatan pendaftaran tanah mengharuskan target tercapai sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Akibatnya pelaksana akan berusaha mencari obyek semaksimal mungkin sebagai upaya memenuhi target kinerjanya. Semak-belukar yang telah ada calon pemiliknya dipaksakan untuk didaftarkan. Beberapa fenomena yang diakibatkan oleh kondisi ini adalah sebagai berikut.

a. Potong tahu atau belah ketupat

Artinya satu hamparan semak belukar diukur keliling kemudian dilakukan pembagian di atas peta dan dibagikan kepada subyek hak yang ada di lokasi itu. Kualitas produk yang dihasilkan sangat rendah karena tanda-tanda batas tidak ditetapkan posisinya di lapangan. Permasalahan akan muncul ketika masyarakat melakukan penggarapan secara serampangan dan berbeda dengan data yang ada dalam sertipikat tanah.

 

b. Kondisi fisik tidak sesuai dengan kondisi di lapangan

Sertipikat yang diterbitkan pada lahan semak-belukar, pemanfaatan tanahnya akan dilakukan beberapa tahun kemudian. Atau ada juga bidang tanah tersebut dijadikan investasi belaka menunggu adanya perkembangan pembangunan yang menimbulkan harga tanah meningkat. Pada saat melakukan penggarapan terhadap bidang tanah tersebut, cenderung tidak sesuai dengan posisi sertipikat. Hal ini karena tanda batas telah hilang atau bahkan tidak pernah terpasang. Kondisi nilai tanah masih rendah, penggarapan demikian tidak dipermasalahkan oleh pihak lain. Namun, seiring dengan perkembangan pembangunan dan meningkatnya nilai tanah, maka permasalahan akan timbul.  

 

c. Sertipikat ganda

Salah satu penyebab terjadinya sertipikat ganda adalah karena tanah tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya. Dalam kasus ini, sertipikat yang diterbitkan pada wilayah yang belum dimanfaatkan, yakni berupa semak-belukar, dibiarkan oleh pemegang haknya, bahkan pemegang hak berdomisili di wilayah lain. Dalam kurun waktu berikutnya, terdapat pihak lain yang melakukan penggarapan dan tidak mendapatkan peringatan oleh pemegang hak, sehingga dalam pandangan masyarakat di sekitarnya, penggarap itulah yang berhak atas tanah karena dianggap pihak pertama yang melakukan penggarapan terhadap tanah tersebut, hingga melahirkan sertipikat baru. Apabila kemudian wilayah tersebut mengalami kemajuan dan nilai tanah mulai meningkat, maka pemegang hak pertama akan datang mencari tanahnya dengan membawa sertipikatnya, sehingga muncul permasalahan sertipikat ganda.

 

 

III. Penutup

Faktor penghambat dalam mewujudkan system publikasi positif pendaftaran tanah di Indonesia, antara lain kondisi produk lama, prosedur kerja yang mengejar kuantitas, dan Pendaftaran tanah tanpa memperhatikan pemanfaatan tanah.

Upaya-upayan yang perlu dilakukan antara lain:

a. Diperlukan kebijakan khusus untuk menghapus produk lama yang posisinya tidak diketahui atau sulit diperbaiki;

b. Bahwa sehubungan dengan ciri dari pendaftaran tanah dengan system publikasi positif adalah pelaksana bersifat aktif dan pelaksanaan menjadi lama, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh menata kembali bidang-bidang tanah terdaftar maupun belum terdaftar secara teliti dan valid. Dengan demikian pelaksanaan pendaftaran tanah selanjutnya tidak dapat lagi berfokus pada mengejar kuantitas, namun lebih pada kualitas dengan keyakinan data fisik dan data yuridis yang tertera pada buku tanah telah benar dan dapat dipertanggung-jawabkan.

c.  Bahwa banyaknya kasus pertanahan timbul dari bidang tanah yang belum dimanfaatkan, maka diperlukan kebijakan terhadap bidang-bidang tanah yang belum dimanfaatkan tidak dapat didaftarkan, kecuali pelaksanaannya bersamaan dengan akses reform ataupun pola transmigrasi.

 Rekomendasinya: petakan secara baik seluruh bidang tanah yang telah bersetipikat, lakukan pendaftaran tanah pertama kali dengan cermat, teliti, aktif, dengan ruang waktu yang cukup serta berfokuslah terhadap bidang tanah yang telah jelas pemanfaatannya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar