FAKTOR
PENGHAMBAT DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF PENDAFTARAN TANAH DI
INDONESIA
Oleh: Dr. I Made Sumadra, S.Si.T.,M.M.
I. Pendahuluan
Kementrian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mencanangkan bahwa Indonesia sedang
menuju pada system publikasi pendaftaran tanah positif dan menjadi institusi
berstandar dunia pada tahun 2024. Hal ini dituangkan dalam roadmap menuju
visi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Paparan
Sekjend pada rakernas, 21 Maret 2022).
Sistem
publikasi positif pendaftaran tanah, ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
1. Sistem pendaftaran tanah
menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles).
2. Sertifikat yang diterbitkan
sebagai tanda bukti hak bersifat mutlak, yaitu data fisik dan data yuridis yang
tercantum dalam sertifikat tidak dapat diganggu gugat dan memberikan
kepercayaan yang mutlak pada buku tanah.
3. Negara sebagai pendaftar menjamin
bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar.
4. Pihak ketiga yang memperoleh
tanah dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang mutlak.
5. Pihak lain yang dirugikan atas
diterbitkannya sertifikat tanah mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain.
6. Dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah membutuhkan waktu yang lama, petugas pendaftaran
tanah melaksanakan tugasnya dengan sangat teliti, dan biaya yang relatif
tinggi.
Kekurangan dari sistem publikasi positif menurut Sudikno
Mertokusumo adalah:
1.
Akibat dari pelaksana pendaftaran tanah bersifat
aktif, waktu yang digunakan sangat lama.
2.
Pemilik hak atas tanah yang sebenarnya berhak akan
kehilangan haknya.
3.
Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang
administrasi, yaitu dengan diterbitkannya sertifikat tidak dapat diganggu
gugat.
Capaian yang sangat signifikan ini, pada sisi lain menampakan permasalahan-permasalahan yang mulai muncul ke permukaan yang memberikan indikasi masih adanya hambatan dalam mewujudkan system publikasi positif, antara lain:
1.
Masih adanya sertipikat yang harus dibatalkan
karena cacad administrasi maupun pelaksanaan putusan pengadilan;
2.
Masih adanya sertipikat ganda;
3.
Masih adanya data fisik dan yuridis dalam
sertipikat yang berbeda dengan kondisi fisik di lapangan
4.
Masih adanya KW 456 yang sulit diposisikan;
5.
Masih adanya sertipikat yang tidak diketahui
posisinya;
6.
Masih adanya data anomali di Kantor Pertanahan.
Kondisi
tersebut di atas, menunjukan ciri system publikasi pendaftaran tanah positif
belum dipenuhi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
tentunya sangat menyadari hal ini dengan melakukan upaya-upaya validitasi data
pertanahan, yakni validasi persil, buku tanah, dan surat ukur. Namun demikian
Negara belum mampu menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang
disajikan dalam sertipikat tanah.
Beranjak
dari kondisi tersebut di atas, tulisan singkat ini menguraikan beberapa factor
penghambat dalam mewujudkan system publikasi positif pendaftaran tanah di
Indonesia.
II.
Faktor Penghambat
Gambaran mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia saat ini, dalam kaitanya dengan system publikasi pendaftaran tanah dapat diuraikan pada gambar sebagai berikut.
Gambar di atas, menunjukkan bahwa Negara belum mampu memberikan jaminan kebenaran data fisik dan data yuridis yang disajikan dalam sertipikat, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan system publikasi positif pendaftaran tanah. Beberapa factor penghambat itu, dapat diuraikan sebagai berikut.
Beberapa kasus ditemukan adanya,
sertipikat tidak diketahui posisinya atau istilah lain surat/ sertipikat
mencari tanah; sertipikat tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan;
sertipikat tanpa gambar; sertipikat ganda, serta data anomali lainnya. Pada
kondisi ini, diperlukan kebijakan khusus dalam penanganan produk lama yang
kondisinya tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Produk lama ini sangat
menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah karena senantiasa menjadi batu
sandungan bagi aparat pelaksana dalam menerbitkan produk baru. Kekhawatiran
akan adanya sertipikat ganda dan juga permasalahan lain menimbulkan keraguan
dalam pengambilan keputusan sehinggal pelaksanaan pendaftaran tanah menjadi
lama.
2.
Pelaksanaan mengejar kuantitas
Pada uraian di atas, telah
disampaikan bahwa kelemahan dari system publikasi positif adalah pelaksana
pendaftaran tanah bersifat aktif, waktu yang digunakan sangat lama. Sedangkan
pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia senantiasa dengan target-target yang
cukup besar bila dibandingkan dengan sumber daya yang tersedia. Akibatnya
adalah kualitas produk yang dihasilkan sering dipermasalahkan. Terlebih lagi
ketika berhadapan dengan sikap yang kurang jujur dari masyarakat pemohon. Beberapa
produk sertipikat yang dihasilkan terdapat kesalahan obyek, subyek, ataupun
hubungan hukumnya.
3.
Pendaftaran tanah tanpa memperhatikan pemanfaatan tanah
Kondisi ini terjadi karena dalam
kegiatan pendaftaran tanah mengharuskan target tercapai sesuai dengan jumlah
yang sudah ditetapkan. Akibatnya pelaksana akan berusaha mencari obyek
semaksimal mungkin sebagai upaya memenuhi target kinerjanya. Semak-belukar yang
telah ada calon pemiliknya dipaksakan untuk didaftarkan. Beberapa fenomena yang
diakibatkan oleh kondisi ini adalah sebagai berikut.
a. Potong tahu atau belah ketupat
Artinya satu hamparan semak belukar diukur keliling
kemudian dilakukan pembagian di atas peta dan dibagikan kepada subyek hak yang
ada di lokasi itu. Kualitas produk yang dihasilkan sangat rendah karena
tanda-tanda batas tidak ditetapkan posisinya di lapangan. Permasalahan akan
muncul ketika masyarakat melakukan penggarapan secara serampangan dan berbeda
dengan data yang ada dalam sertipikat tanah.
b. Kondisi fisik tidak sesuai
dengan kondisi di lapangan
Sertipikat yang diterbitkan pada lahan
semak-belukar, pemanfaatan tanahnya akan dilakukan beberapa tahun kemudian.
Atau ada juga bidang tanah tersebut dijadikan investasi belaka menunggu adanya
perkembangan pembangunan yang menimbulkan harga tanah meningkat. Pada saat
melakukan penggarapan terhadap bidang tanah tersebut, cenderung tidak sesuai
dengan posisi sertipikat. Hal ini karena tanda batas telah hilang atau bahkan
tidak pernah terpasang. Kondisi nilai tanah masih rendah, penggarapan demikian
tidak dipermasalahkan oleh pihak lain. Namun, seiring dengan perkembangan
pembangunan dan meningkatnya nilai tanah, maka permasalahan akan timbul.
c. Sertipikat ganda
Salah satu penyebab terjadinya sertipikat ganda
adalah karena tanah tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya. Dalam
kasus ini, sertipikat yang diterbitkan pada wilayah yang belum dimanfaatkan,
yakni berupa semak-belukar, dibiarkan oleh pemegang haknya, bahkan pemegang hak
berdomisili di wilayah lain. Dalam kurun waktu berikutnya, terdapat pihak lain
yang melakukan penggarapan dan tidak mendapatkan peringatan oleh pemegang hak,
sehingga dalam pandangan masyarakat di sekitarnya, penggarap itulah yang berhak
atas tanah karena dianggap pihak pertama yang melakukan penggarapan terhadap
tanah tersebut, hingga melahirkan sertipikat baru. Apabila kemudian wilayah
tersebut mengalami kemajuan dan nilai tanah mulai meningkat, maka pemegang hak
pertama akan datang mencari tanahnya dengan membawa sertipikatnya, sehingga
muncul permasalahan sertipikat ganda.
III. Penutup
Faktor penghambat dalam
mewujudkan system publikasi positif pendaftaran tanah di Indonesia, antara lain
kondisi produk lama, prosedur kerja yang mengejar kuantitas, dan Pendaftaran
tanah tanpa memperhatikan pemanfaatan tanah.
Upaya-upayan yang perlu dilakukan
antara lain:
a.
Diperlukan kebijakan khusus untuk menghapus produk lama yang posisinya tidak diketahui
atau sulit diperbaiki;
b. Bahwa
sehubungan dengan ciri dari pendaftaran tanah dengan system publikasi positif
adalah pelaksana bersifat aktif dan pelaksanaan menjadi lama, maka diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh menata kembali bidang-bidang tanah terdaftar maupun
belum terdaftar secara teliti dan valid. Dengan demikian pelaksanaan
pendaftaran tanah selanjutnya tidak dapat lagi berfokus pada mengejar
kuantitas, namun lebih pada kualitas dengan keyakinan data fisik dan data
yuridis yang tertera pada buku tanah telah benar dan dapat
dipertanggung-jawabkan.
c. Bahwa banyaknya kasus pertanahan timbul dari
bidang tanah yang belum dimanfaatkan, maka diperlukan kebijakan terhadap
bidang-bidang tanah yang belum dimanfaatkan tidak dapat didaftarkan, kecuali
pelaksanaannya bersamaan dengan akses reform ataupun pola transmigrasi.
