Senin, 05 Januari 2026

 LAYANAN INFORMASI PERTANAHAN

Oleh I Made Sumadra

Ada hal menarik dari layanan informasi pertanahan. Dalam beberapa diskusi, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang boleh mengajukan permohonan informasi pertanahan, khususnya layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Beberapa aparat pelaksana di Kantor pertanahan berpendapat bahwa pihak yang boleh mengajukan permohonan SKPT adalah pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan obyek tanah tersebut, sementara dilain pihak, dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan SKPT adalah pihak yang berkepentingan.

Mari kita lihat lebih lanjut!!

PMNA 3 Tahun 1997 jo. Permen 16 Tahu 2021: Pasal 187 (1) Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada Pihak Yang Berkepentingan. (2) Informasi mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui layanan informasi pertanahan elektronik. (3) Layanan informasi pertanahan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kalimat di atas dapat kita maknai bahwa permohonan SKPT dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Demikian juga dalam juknis layanan informasi pertanahan elektronik, layanan SKPT dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, dan KPKNL dan pihak yang berkepentingan. Namun demikian dalam prakteknya, prosedur layanan SKPT masih mensyaratkan bukti hubungan hukum antara subyek dan obyek. Pada lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, yang menjadi pedoman teknis layanan pertanahan menyatakan syarat layanan SKPT adalah formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, foto copy identitas pemohon, dan bukti hubungan hukum antara subjek dan objek. Artinya dalam prakteknya, pihak yang dapat mengajukan SKPT dalam praktek adalah pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan objek tersebut.

Untuk menghindari penafsiran yang beragam dalam praktek layanan SKPT, maka kejelasan mengenai indikator pihak yang berkepentingan menjadi sangat penting sebagai pegangan aparat pelaksana.

Denpasar, 7 Januari 2026

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar