DASAR-DASAR KEPEMILIKAN TANAH
OLEH ORANG ASING DI INDONESIA
I.
Tataran Filosofis
a. Asas
kebangsaan UUPA menegaskan hanya WNI yang dapat diberikan Hak milik atas tanah
(Pasal 21 ayat 1). Konsekwensinya adalah bagi orang asing hanya dapat diberikan
tanah dengan status hak pakai.
b. Bagi
WNA yang “tidak sengaja” mendapatkan hak milik karena pewarisan tanpa wasiat
atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia
yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA kehilangan
kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun
sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika
sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak
tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Selama seseorang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia
tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.
c. Warga
Negara Indonesia yang rnelaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat
memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Hak
Atas Tanah tersebut, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan
perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta
notaris. (Pasal 70 PP 18/2021)
2. Tataran
Implementatif
a. Kriteria Orang Asing Yang Dapat Memiliki
Rumah Tinggal
1) Kebutuhan
orang asing di negara lain adalah fasilitas tempat tinggal atau hunian untuk
mengurus atau memelihara kepentingannya.
2) PP 41
Tahun 1996 menjelaskan bahwa Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
dapat mempunyai rumah atau hunian dengan hak atas tanah tertentu (Pasal 1).
Orang asing dimaksud adalah orang asing yang kehadirannya memberikan manfaat
bagi pembangunan nasional, yakni pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian
bagi orang asing tersebut tidak boleh dilihat semata-mata dari kepentingan
orang asing yang bersangkutan, tetapi lebih dari itu kehadirannya di Indonesia
harus memberikan manfaat atau kontribusi terhadap pembangunan nasional.
3) Peraturan
Pemerintah 103 Tahun 2015 sebagai
pengganti PP 41/1996 memberikan penegasan bahwa orang asing dapat mempunyai
rumah tinggal di Indonesia dengan status hak pakai, yakni orang asing yang
mempunyai izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian
juga jika diwariskan, maka ahli warisnya juga harus mempunyai izin tinggal.
b. Dokumen
keimigrasian
1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai pengaturan terbaru mengenai kepemilikan
rumah tinggal oleh orang asing sebagai pelaksanaan dari UUCK, menegaskan Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat
tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen
keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian tersebut
dapat diwariskan kcpada ahli waris. Dalam hal ahli waris merupakan Orang Asing,
ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan (Pasal 69).
2) Menurut Pasal 1 PP
Nomor 48 Tahun 2021, dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat
Dinas Luar Negeri. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik
Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Izin Tinggal
adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau
Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara
manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
3) Dokumen
keimigrasian sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 berupa visa,
paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keimigrasian.
-
Paspor : dokumen perjalanan dikeluarkan
pemerintah sesuai kewarganegaraan yang bersangkutan;
-
Visa : keterangan tertulis yang
diberikan oleh pejabat perwakilan (Kedutaan besar) negara tujuan yang hendak
dikunjungi yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan
dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. Visa hanya berlaku selama 90
hari dan dapat diperpanjang hingga 180 hari.
Jenis
Visa:
a)
visa diplomatic (tujuan diplomatic)
b)
visa dinas (tujuan kedinasan)
c)
visa kunjungan (Pendidikan, sosial budaya,
pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik)
d)
visa tinggal terbatas (pelajar, investor, peneliti,
pekerja, orang asing yang menikah dengan WNI)
+++
visa on arrival (kunjungan spontan untuk wisata, bisnis atau sosial)
-
Izin tinggal : Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU 6
Tahun 2011, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki
izin tinggal. Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang
dimilikinya.
Jenis Izin tinggal:
a)
Izin tinggal diplomatic
b)
Izin tinggal dinas
c)
Izin tinggal kunjungan
d)
Izin tinggal terbatas (dapat diberikan dalam waktu
1, 2, 5, 10 tahun) (KITAS)
e)
Izin tinggal tetap
Khusus terkait izin
tinggal tetap, dapat diberikan kepada:
a)
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai
rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b)
Keluarga dengan perkawinan campuran
c)
Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing
pemegang izin tinggal tetap;
d)
Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda RI.
Jangka waktu izin tinggal
tetap, diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu
yang tidak terbatas sepanjang izinya tidak dibatalkan. Syarat untuk mengajukan
Izin Tinggal Tetap itu minimal tinggal di Indonesia 3 tahun berturut-turut,
untuk perkawinan campuran, izin dapat diajukan minimal 2 tahun usia perkawinan.
Izin tinggal tetap berakhir
apabila:
a)
Meninggalkan Indonesia lebih dari 1 tahun atau
tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
b)
Deportasi;
c)
Izin dibatalkan oleh Menteri/pejabat yang ditunjuk;
d)
Meninggal dunia.
4)
Pada PP 41/1996 (Pasal 6) dan PP 103 Tahun 2015
(Pasal 10), dijelaskan apabila orang asing pemegang hak pakai atau berdasarkan
perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia,
dalam waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan
tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat, apabila hak pakai tidak
dialihkan/dilepaskan maka rumah beserta tanah dikuasai negara untuk dilelang,
sedangkan untuk rumah di atas tanah berdasarkan perjanjian, rumah tersebut
menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Dalam PP 18 Tahun 2021
diatur konsekuensi terhadap hak atas tanah apabila orang asing tersebut sudah
tidak memenuhi syarat lagi harus dalam waktu 1 tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan, namun dalam PP 18 tidak mengatur lebih lanjut mengenai keadaan apa
yang menyebabkan seorang WNA pemilik Hak Pakai/HGB Rumah Susun tidak lagi
memenuhi syarat sebagai pemegang hak)
c. Batasan
Kepemilikan rumah untuk Orang Asing
1) Berdasarkan
PP 41 Tahun 1996, Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh
orang asing adalah : 1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang
tanah: a. Hak Pakai atas tanah Negara; b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian
dengan pemegang Hak atas tanah. 2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas
bidang tanah Hak atas Negara.
2) Pada
peraturan berikutnya, PP 103 Tahun 2015. Rumah tempat tinggal atau hunian yang
dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1.
Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan
perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah. b. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai. Orang
asing yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam waktu 1 tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila
tidak dialihkan, maka bagi rumah tinggal yang berdiri di atas hak pakai,
dilelang oleh negara, yang hasil lelang diberikan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan bagi rumah yang dikuasai berdasarkan perjanjian, maka rumah tersebut
menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
3) PP 18 Tahun 2021 menjelaskan Rumah tempat tinggal
atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan:
a) rumah tapak di
atas Tanah:
-
hak pakai; atau
-
hak pakai di atas: a) hak milik, yang dikuasai
berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau b) Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian
pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
b)
Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:
-
hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah
Negara;
-
hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah
Hak Pengelolaan; atau
-
hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah
hak milik.
Rumah susun yang
dibangun di atas Tanah hak pakai atau hak guna bangunan huruf b di atas merupakan
Satuan Rumah Susun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, Kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
4)
Pasal ini merupakan perkembangan baru, dengan
diperbolehkannya orang asing memiliki rumah susun yang dibangun di atas tanah
hak guna bangunan, dengan syarat letaknya di kawasan ekonomi khusus, Kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan industri, dan kawasan ekonomi
lainnya.
a)
Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan tertentu
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggaraan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu; (PP 40
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus);
b)
Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas
adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang
penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan bebas dan
Pelabuhan Bebas menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UUCK. Kawasan yang
berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas
dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang
mewah dan cukai;
c)
Kawasan industry adalah Kawasan industry adalah
kawasan tempat pemusatan kegiatan industry yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan
industry. (PP 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri)
5)
Batasan kepemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian orang, asing diberikan dengan batasan: minimal harga; luas bidang
Tanah; jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan peruntukan untuk
rumah tinggal atau hunian. Ketentuan mengenai Batasan di atas dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata ruang/ Kepala BPN No. 18 Tahun 2021, sebagai berikut.
a)
untuk rumah tapak:
-
rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
-
tanahnya paling luas 2.000 m 2 (dua ribu meter
persegi);
b)
untuk rumah susun dengan kategori rumah susun
komersial.
Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah
tapak tersebut dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luasannya
lebih dari 2.000 m 2 (dua ribu meter persegi), dengan izin Menteri. Pembatasan tersebut
dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan
negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
c)
Batasan harga selanjutnya dituangkan dalam
Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN NOmor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang perolehan dan
harga rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing. Rumah tapak untuk di
Provinsi Bali ditetapkan harga minimal Rp. 5 Milyar dan rumah susun 2 M.
4. Bahan Diskusi
Dalam beberapa diskusi
mengenai kepemilikan tanah oleh orang asing, beberapa pertanyaan yang muncul
adalah sebagai berikut.
a) Pasal 69 PP 18 Tahun 2021, dalam hal Orang asing meninggal dunia, maka rumah untuk tempat tinggal, diwariskan kepada ahli warisnya. Pada perkawinan campuran, seorang anak hanya akan bida menentukan status kewarganegaraannya setelah cakap hukum, sehingga proses pewarisan mengalami kendala hak apa yang akan diberikan kepada ahli waris yang belum boleh menentukan status kewarganegaraannya.
b)
Apabila WNA yang meninggal dunia dan tidak
mempunyai ahli waris, kemana hak keperdataan tanah tersebut diberikan dan bagaimana mekanisme pengambilannya?
c) Terdapat Hak Milik yang dipunyai oleh seorang WNI
dan WNA dalam perkawinan campuran, namun telah melewati masa 1 tahun, bagaimana
dengan status hak atas tanah tersebut? Apakah menjadi tanah negara?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar