Prinsip nasionalisme di bidang pertanahan
Prinsip nasionalisme perlu dikembangkan guna melindungi warga negara. Di bidang pertanahan, prinsip ini dikembangkan dengan klausul bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Artinya bagi warga negara asing hanya dimungkinkan diberikan hak pakai atau hak sewa. Pengaturan tentang hal ini dapat dilihat pada Pasal 21 UUPA dan PP No. 40 dan 41 tahun 1996.
Selasa, 26 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar