Senin, 09 Februari 2026

 SERTIPIKASI TANAH PURA DAN PELABA PURA

BAGI UMAT HINDU BALI


Ada beberapa pertanyaan mengenai bagaimana caranya mendaftarkan bidang tanah milik Pura rumah ibadah umat Hindu Bali. Hak apa yang dapat diberikan dan bagaimana prosedur dan persyaratannya. Akibat dari ketidaktahuan dari pertanyaan ini, pada beberapa kasus ditempuh jalan pintas dengan meminjam nama salah satu pengurus Pura. Tentu hal ini kurang elok dalam memberikan jaminan kepastian hukum.

Kita mulai dari konsep dasar. 

Pasal 21 UUPA menjelaskan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. Khusus untuk badan-badan keagamaan, Pasal 49 UUPA menyatakan hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.

Penunjukan badan hukum yang dapat diberikan hak milik atas tanah ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dikatakan bahwa Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, dapat diberikan hak milik atas tanah setelah mendengar Menteri Agama yang tanahnya dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.

Bagaimana dengan tanah milik Pura?
Penunjukan Pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah ditetapkan 26 tahun setelah lahirnya UUPA, yakni 24 September 1986 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini didasarkan pada Surat Menteri Agama RI tanggal 16 Juni 1986 No. MA/169/1986 yang menyetujui Pura dengan tanah-tanah pelemahannya yang merupakan satu-kesatuan fungsi dapat digolongkan sebagai Badan Hukum yang berhak mempunyai tanah dengan Hak Milik. Pemberian hak milik kepada Pura meliputi Utama Mandala, Madyana Mandala, dan Kanista Mandala. Dengan demikian, tanah pelaba Pura dapat diberikan Hak Milik atas Tanah. 

Bagaimana cara memperoleh Hak Milik atas Nama Pura?