SERTIPIKASI TANAH PURA DAN PELABA PURA
BAGI UMAT HINDU BALI
Ada beberapa pertanyaan mengenai bagaimana caranya mendaftarkan bidang tanah milik Pura rumah ibadah umat Hindu Bali. Hak apa yang dapat diberikan dan bagaimana prosedur dan persyaratannya. Akibat dari ketidaktahuan dari pertanyaan ini, pada beberapa kasus ditempuh jalan pintas dengan meminjam nama salah satu pengurus Pura. Tentu hal ini kurang elok dalam memberikan jaminan kepastian hukum.
Kita mulai dari konsep dasar.
a.
mengenai Pemohon:
1.
identitas Pemohon, atau identitas
Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2.
dalam hal Pemohon badan hukum
yang ditetapkan oleh pemerintah:
a)
akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang
atau peraturan pendirian perusahaan;
b)
Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);
c)
surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik,
untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan/atau
d)
izin perolehan tanah;
b.
mengenai tanahnya:
1.
dasar penguasaan atau alas haknya berupa:
a)
sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan
atau pembelian kaveling surat bukti pelunasan tanah dan rumah dan/atau tanah
yang telah dibeli dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau
surat bukti perolehan tanah lainnya; atau
b)
dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada
maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan
setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga
serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan
itu;
2.
Peta Bidang Tanah;
c.
bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
d.
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara
perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1.
tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan
bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
2.
tanah tersebut telah dikuasai secara
fisik;
3.
penguasaan tanah dilakukan dengan
iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas
tanah;
4.
perolehan tanah dibuat sesuai data yang
sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan
Kementerian;
5.
tidak terdapat keberatan dari pihak
lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
6.
tidak terdapat keberatan dari pihak
Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
7.
tanah tersebut bukan aset Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
8.
tanah yang dimohon berada di luar kawasan
hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam
primer dan lahan gambut;
9. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan
atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan
10.
bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.
Selain dokumen persyaratan tersebut di atas, legal standing dari pemohon, dibuktikan dengan melampirkan susunan pengurus Pura serta dokumen paruuman pembentukan pengurus Pura, selanjutnya pengurus Pura ini akan memberikan kuasa kepada salah satu pihak mengajukan permohonan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.......!!!!!!!!
