Minggu, 04 Januari 2015


Pengembalian batas

PENGEMBALIAN BATAS Kegiatan pengembalian batas adalah mendudukan kembali batas-batas bidang tanah berdasarkan data yang tertera pada Gambar Ukur. Inilah dasar mengapa setiap hasil pengukuran bidang tanah harus memenuhi unsur-unsur: 1. dapat digambar/dipetakan 2. dapat dihitung luasnya 3. dapat di rekonstruksi ulang/ dikembalikan batasnya. Untuk melakukan pengembalian batas, maka selain data pada gambar ukur yang memenuhi kaidah teknis, harus pula dipastikan di lapangan masih terdapat titik pengikatan. Masalah-masalah yang timbul pada saat pengembalian batas: 1. Gambar ukur tidak ditemukan 2. Data dalam Gambar Ukur tidak memenuhi kaidah teknis 3. Kekeliruan data Biasanya pengajuan pengembalian batas dilakukan karena ada masalah batas. MIsalnya Tuan B mengajukan pengembalian batas bidang tanah pada batas sebelah barat. Mengapa???? Kondisi di lapangan Posisi tanah tegak lurus Gambar disertipikat Miring Tuan B selama ini tidak mempunyai masalah batas dengan tuan A. Namun ketika dia membaca peta, dia mengetahui sebagian tanah A masuk dalam sertipikatnya. Oleh karena itu, tuan B mengajukan permohonan pengembalian batas. Motifnya adalah serakah. Ingin agar BPN memasang patok sesuai dengan data pada sertipikat, karena tanah sangat bernilai. Oleh karena itu, pengembalian batas dilakukan tidak hanya mendudukan batas sesuai gambar, tetapi juga melakukan penelitian. Disini dibutuhkan kecerdasan dari petugas ukur dalam mengambil keputusan. Jika hal ini menemukan perdamaian, maka dilakukan pengukuran ulang, sehingga dilakukan perbaikan pada Gambar Ukur dan Surat Ukur.